PCBs Masih Bisa Menjadi Sanggahan dalam PROPER Biru: Apakah Perusahaan Anda Sudah Siap?

Yayasan Tunasmuda Care

Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk Polychlorinated Biphenyls (PCBs), kini menjadi aspek penting dalam kepatuhan lingkungan perusahaan. PCBs yang masih dapat ditemukan pada peralatan listrik dan industri perlu diidentifikasi serta dikelola dengan tepat agar tidak menjadi risiko dalam penilaian PROPER.

Pertanyaannya, apakah perusahaan Anda sudah mengetahui kondisi PCBs di lingkungan operasionalnya?


Apa Itu PCBs?

Polychlorinated Biphenyls (PCBs) merupakan senyawa kimia sintetis yang dahulu banyak digunakan sebagai cairan isolasi dan pendingin pada transformator, kapasitor, serta berbagai peralatan kelistrikan lainnya.

Meski penggunaannya telah dilarang di banyak negara, hingga saat ini masih terdapat peralatan yang terindikasi mengandung atau terkontaminasi PCBs.


Mengapa Pengelolaan PCBs Penting Bagi Perusahaan?

Pengelolaan PCBs saat ini tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga menjadi bagian dari:

  • Kepatuhan lingkungan perusahaan
  • Pengelolaan limbah B3
  • Dokumen lingkungan
  • Audit dan pelaporan lingkungan
  • Penilaian PROPER

Perusahaan yang memiliki, menyimpan, menggunakan, atau mengelola peralatan yang terindikasi mengandung PCBs perlu memahami kewajiban pengelolaan yang berlaku agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari.


Apa Dasar Hukumnya?

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan:

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls (PCBs).

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan penghapusan PCBs paling lambat pada: 31 Desember 2028

Artinya, perusahaan perlu mulai mempersiapkan strategi, inventarisasi, dan roadmap pengelolaan PCBs sejak sekarang.


Tantangan yang Masih Banyak Dihadapi Perusahaan

Di lapangan, masih banyak perusahaan yang menghadapi berbagai pertanyaan seperti:

  • Apakah transformator atau peralatan listrik kami mengandung PCBs?
  • Bagaimana cara melakukan inventarisasi peralatan yang terindikasi PCBs?
  • Dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan untuk mendukung kepatuhan dan PROPER?
  • Bagaimana menyusun roadmap penghapusan PCBs hingga tahun 2028?
  • Apa saja risiko yang perlu dimitigasi?
  • Bagaimana strategi pengelolaan yang sesuai dengan regulasi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan PCBs memerlukan pemahaman yang komprehensif, baik dari sisi regulasi maupun implementasi teknis.


Indikator Kesiapan Pengelolaan PCBs

Perusahaan dapat mulai melakukan evaluasi sederhana terhadap beberapa aspek berikut:

  • Roadmap pengelolaan PCBs
  • Inventaris peralatan
  • Dokumen pendukung PROPER
  • Mitigasi risiko lingkungan
  • Strategi penghapusan bertahap

Jika salah satu aspek tersebut belum tersedia atau belum optimal, maka perusahaan perlu mulai melakukan penguatan kapasitas internal.

Solusi: Belajar Langsung dari Praktisi PCBs Indonesia

Untuk membantu perusahaan memahami pengelolaan PCBs secara lebih komprehensif, T.CARE Enterprise bersama Kompetensi Indonesia dan Kelola PCBs Indonesia menyelenggarakan:

Webinar Nasional PCBs: Raih PROPER Biru tanpa Sanggahan

Webinar ini dirancang untuk memberikan pemahaman mengenai regulasi, inventarisasi, roadmap pengelolaan, hingga strategi implementasi penghapusan PCBs yang sesuai dengan ketentuan.

Narasumber : Rio Deswandi, PhD

  • Lead PCBs Management Expert – Kelola PCBs Indonesia
  • Senior International Expert – UNEP / Sekretariat Konvensi Stockholm, Basel & Rotterdam
  • Eks National Technical Advisor / National Project Manager – UNIDO & Kementerian Lingkungan Hidup
  • Lebih dari 14 tahun membangun infrastruktur pengelolaan PCBs di Indonesia

Jangan Tunggu Hingga Menjadi Temuan

Pengelolaan PCBs bukan hanya tentang memenuhi regulasi, tetapi juga tentang menjaga kepatuhan perusahaan, meminimalkan risiko lingkungan, dan mempersiapkan organisasi menghadapi target penghapusan PCBs tahun 2028.

Mulailah memahami langkah yang tepat sejak sekarang.

Informasi & Pendaftaran
📞 0811-8806-5320
T.CARE Enterprise
ESG & Workforce Orchestrator

Referensi

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls (PCBs).
  2. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
  3. Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants.
  4. United Nations Environment Programme (UNEP).
  5. Kelola PCBs Indonesia.
  6. Ecoverse.id.

Partnership Contact:

Luthfiah FM
Corporate Partnership & Sustainability T.CARE
luthfiah@tcare.id
+628116601230